Polri Ungkap Peran 3 Tersangka dalam Kasus Penipuan Investasi Saham dan Kripto

Dalam kasus ini, ia menyebut bahwa pihaknya telah menangkap 3 pelaku yang telah menipu kurang lebih 90 orang dengan total Rp 105 Miliar.
Adapun ketiga tersangka tersebut ialah AN, MSD dan WZ di mana mereka telah ditahan oleh Bareskrim Polri. Sementara 2 orang lain dengan inisial AW dan SR masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyebut bahwa AN bekerja sejak bulan Oktober 2024 atas perintah AW dan SR yang masih dalam pencarian. Himawan menyebut bahwa AN berperan untuk membuat perusahaan dan rekening nominal. Dirinya ditangkap pada 20 Februari 2025.
“AN berperan sebagai membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominal untuk digunakan dalam money laundering uang hasil kejahatan penipuan yang diketahui oleh tersangka dikendalikan oleh orang Malaysia,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 19/3/2025.
Selain itu, kata dia, MSD berperan mencari orang untuk digunakan identitasnya dalam pembuatan akun exchanger kripto. Ia bekerja sejak Oktober 2024 dan ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru pada 1 Maret 2025.
“Ia juga berperan dalam membuat rekening bank di wilayah Medan dengan imbalan uang sebesar Rp200.000-Rp250.000 per bank,” katanya.
Himawan menambahkan, MSD juga diperintahkan oleh WZ untuk mengirimkan handphone yang sudah terinstal akun exchanger kripto dan internet banking melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung ke Malaysia kepada seseorang berinisial LWC di Malaysia.
Sedangkan WZ, kata dia, ditangkap pada 9 Maret 2025 di Medan di mana dirinya berperan sebagai koordinator pembuatan layer nominal kripto dan perusahaan yang digunakan untuk menerima uang dari korban di wilayah Medan.
Adapun WZ bekerja atas perintah seorang berinisial LWC yang merupakan warga negara Malaysia.
Ia mengungkapkan bahwa WZ mengirimkan handphone yang telah terinstal aplikasi perbankan dan exchanger kripto melalui ekspedisi atau mengantarkan langsung kepada LWC di Malaysia.
“Tersangka (WZ) mengakui telah mengirimkan lebih dari 500 unit handphone beserta lebih dari 1.000 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto Indodax, Pintu, dan Binance yang siap digunakan pada handphone tersebut,” kata Himawan.
Adapun kegunaan handphone tersebut untuk digunakan dalam pencucian uang dari hasil kegiatan penipuan.
Dirinya menyebut bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti dari ketiga tersangka antara lain 2 unit mobil, 1 unit motor, 3 unit sepeda, 1 unit TV, 1 buah jam tangan, 11 unit handphone, 4 buah kartu ATM, dan 10 dokumen perusahaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 undang-undang 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan Syahrul Baihaqi