KPK Sita Rumah Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Senilai Rp1,5 M di Yogya

Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah | Ist
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di daerah Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar. KPK menduga pembelian rumah tersebut bersumber dari hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa sebelum melakukan penyitaan, lembaga antirasuah terlebih dahulu memerika tiga orang saksi di Polresta Sleman. Adapun ketiga saksi tersebut ialah staf kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Notaris/PPAT Swandari Handayani, dan Wiraswasta Naidati Nida.

Bacaan Lainnya

“Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian 1 bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa, 18/3/2025.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas 1 bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 milyar,” lanjutnya.

Pada kesempatan terpisah, Tessa menyebut bahwa lembaganya juga memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi tersebut ialah Iwan selaku Staf Biro Umum Kantor Sekda Pemprov Bengkulu dan Zamhari selaku Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko.

Adapun Iwan didalami terkait dengan perintah atasannya untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan Rohidin Mersyah. Sedangkan Zamhari diperiksa KPK untuk didalami terkait permintaan bantuan dari Rohidin kepada para Anggota DPRD dari partai tertentu.

Sebelumnya, Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi pada November 2024 lalu. KPK menyebut bahwa Rohidin meminta bawahannya untuk mengumpulkan uang agar dirinya bisa maju pada Pilkada 2024.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 7 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika dan Singapura.

Dalam kasus ini, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang ditetapkan tersangka. Mereka ialah Rohidin Mersyah, Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri. Sementara lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Adapun ketiga tersangka tersebut telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait