Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Periksa Dirut Bank Bengkulu, KPK Dalami soal Logistik Pemenangan Gubernur Rohidin Mersyah

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut penyidikan terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku, pihaknya telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam pengusutan kasus ini.

Mengungkap korupi tersebut, lembaga antirasuah itu telah memeriksa sejumlah saksi pada Kamis, 30/1/2025 kemarin.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AW sebagai staf pengeluaran pembantu Samsat Bengkulu Tengah. Kemudian, BH sebagai Direktur Utama Bank Bengkulu,” kata Tessa dalam keterangan resminya, Jumat, 31/1.

Tessa mengungkap, saksi didalami terkait dengan adanya permintaan dari tersangka Rohidin kepada Bank Bengkulu untuk membantu pemenangan dirinya sebagai gubernur.

“Saksi hadir, didalami terkait dengan adanya permintaan dari tersangka Rohidin kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya (sebagai gubernur),” ungkap Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dimaksud. Dua orang tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.

Tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti