Jumat, 18 Juli 2025
Menu

Minta Waktu 10 Hari untuk Eksepsi, Hakim Sindir Pengacara Hasto

Redaksi
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat, 14/3/2025 | Ist
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail dalam sidang perdana Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat, 14/3/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyindir tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang meminta waktu 10 hari untuk menyiapkan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Awalnya, usai JPU membacakan seluruh surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menanyakan sikap Hasto dan apakah akan mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Hasto menyebut bahwa pihaknya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Namun, ia menyebut tidak dapat melaksanakannya dalam waktu cepat.

Bahkan, ia sempat menyindir jaksa KPK yang langsung menyusun dakwaan Hasto, hanya satu hari setelah pelimpahan tahap II yang selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

“Jadi, kami meminta waktu. Yang kami khawatirkan, kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso, Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu 1 malam,” kata Maqdir dalam persidangan, Jumat, 14/3/2025.

Ia meminta waktu sebanyak 10 hari atau tanggal 24 Maret agar memiliki waktu yang cukup untuk mempelajari berkas perkara tersebut.

Dirinya menambahkan, pihaknya ingin agar sidang ke depannya digelar pada hari Senin, karena sidang hari Jumat disebut sangat pendek waktunya.

Menanggapi permintaan tersebut, Majelis Hakim membeberkan dua alasan, yaitu bahwa mereka banyak menyidangkan kasus korupsi dari Senin hingga Jumat.

Selain itu, pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga pada hari Jumat lalu.

“Jadi, kami memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat. Jadi sesuai KUHAP, kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada penuntut umum,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia menyebut bahwa pembacaan eksepsi akan digelar pada Jumat, 21 Maret pekan depan.

“Kedua, kami yakin dengan tim penasihat hukum yang kompeten inilah, menyelesaikan dalam waktu seminggu membuat eksepsi. Yakin saya. Ya, sehari cukup malah,” katanya.

Adapun Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa memberikan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Ia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.*

Laporan Syahrul Baihaqi