Mantan Jubir Masuk Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Begini Tanggapan KPK

Mantan Juru Bicara KPK periode 2016-2020 Febri Diansyah | Ist
Mantan Juru Bicara KPK periode 2016-2020 Febri Diansyah | Ist

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait mantan Juru Bicara mereka, Febri Diansyah yang kini bergabung dengan tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa itu adalah hak Febri sebagai seorang pengacara. KPK tidak bisa melarang pihak Hasto untuk menggunakan jasa siapa pun dalam menangani kasusnya, termasuk jasa Febri.

Bacaan Lainnya

“KPK tidak bisa melarang Sdr. HK selaku terdakwa menggungkan jasa siapa pun untuk masuk menjadi tim kuasa hukumnya. Bagi kami, siapa pun yang menjadi penasihat hukum terdakwa tidak menjadi masalah,” tutur Tessa lewat keterangan tertulis, Rabu, 12/3/2025 malam.

Ia menjelaskan bahwal lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK fokus mempersiapkan segala hal yang ada kaitannya dengan pembuktian unsur perkara yang didakwakan kepada Hasto. Hal-hal tersebut nantinya akan dibawa ke persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menegaskan kesiapannya dalam menghadapi persidangan kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dengan menggandeng 17 pengacara berpengalaman.

Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyatakan bahwa tim ini terdiri dari gabungan penasihat hukum internal partai dan profesional independen, yang akan mengawal persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret nanti.

“Saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 12/3.

Beberapa nama besar dalam tim pengacara ini di antara lain, ada Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, dan Febri Diansyah yang merupakan mantan juru bicara KPK periode 2016-2020.

Kemudian ada Arman Hanis, A. Patramijaya, Erna Ratnaningsih, Johannes Oberlin. L Tobing, Alvon Kurnia Palma, Rasyid Ridho, Duke Arie W, Abdul Rohman, Triwiyono Susilo, Willy Pangaribuan, Bobby Rahman Manalu, Rory Sagala, dan Annisa Eka Fitria Ismail.

Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah pada akhir tahun 2024, Hasto kini telah ditahan oleh KPK. Tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap Donny.

Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 di daerah pilih (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Agar lepas dari jeratan hukum yang dipandang cacat dan sarat akan politisasi, kubu Hasto melayangkan gugatan praperadilan sebanyak dua kali. Namun, dua usaha praperadilan tersebut dinyatakan gugur oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).*

Pos terkait