PDIP Sebut Hasto Tahanan Politik, Dakwaan KPK Dinilai Janggal

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, bersama dengan jajaran tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, bersama dengan jajaran tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu, 12/3/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah seorang tahanan politik yang dipaksa diam. Sebab menurutnya, proses hukum yang menjerat Hasto telah dibajak oleh kepentingan pihak-pihak tertentu.

“Kami mengajak semua pihak untuk turut mengawal proses yang sedang berjalan saat ini, dan secara terbuka, akan diuji pada rangkaian persidangan yang dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” katanya dalam konferensi pers, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 12/3/2025.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak berbeda dari dakwaan sebelumnya.

Bahkan, ia menyebut, sebagian besar materi dakwaan hanya merupakan salinan dari dua kasus sebelumnya.

“Dari 27 halaman dakwaan, bagian yang benar-benar baru hanya 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maqdir menilai, tuduhan KPK terhadap Hasto terkait perintah menenggelamkan ponsel agar buronan Harun Masiku tidak terlacak tidak memiliki dasar yang kuat. Tuduhan tersebut tidak konsisten, karena KPK justru telah merampas ponsel tersebut yang mana dipegang oleh Kusnadi.

“Jika sudah ditenggelamkan tentu saja HP tersebut tidak ada lagi dan tidak dibawa oleh Kusnadi,” ucapnya.

Kuasa hukum Hasto itu pun mengingatkan bahwa dua kasus sebelumnya yang digunakan sebagai dasar dakwaan terhadap kliennya telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, Maqdir menilai, langkah KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto sebagai tindakan obsesif yang tidak berdasar pada hukum.

“Sehingga, upaya KPK untuk tetap memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan yang obsesif tanpa didasari hukum, menyimpang dan melanggar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Di sisi lain, PDI Perjuangan menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, mereka berharap agar persidangan dapat berlangsung secara transparan dan adil tanpa adanya tekanan atau intervensi politik.

“Kami berharap proses dapat berjalan secara lancar, dan tidak ada upaya KPK menggunakan cara-cara culas untuk memenangkan perkara tersebut,” pungkasnya.*

Laporan Novia Suhari

Pos terkait