FORUM KEADILAN – Kasus importasi gula pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) di tahun 205-2016 dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berlanjut usai majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang ia ajukan.
Usai persidangan, Tom Lembong meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) membuka laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) soal total kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Tentunya hari ini saya mengapresiasi putusan majelis hakim. Bahwa memang laporan audit BPKP terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa supaya adil, supaya fair,” katanya kepada wartawan, Kamis, 13/3/2025.
Menurutnya, hal itu agar dirinya dan kuasa hukumnya dapat memiliki waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga menghadirkan saksi dan ahli yang berkaitan.
Adapun di kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa nilai kerugian negara akibat kasus importasi gula sebagaimana laporan hasil audit penghitungan yang dilakukan BPKP sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar).
Di sisi lain, Tom mengungkapkan kekecewaannya atas kualitas dakwaan yang dianggap tidak mencerminkan secara aturan dan realita yang terjadi.
Meski begitu, dirinya tetap menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap nota keberatan yang ia ajukan.
“Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yg kami ajukan. Jadi, putusan disampaikan dalam waktu yang cukup singkat dua hari setelah tanggapan JPU. Jadi saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien,” katanya.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi nota keberatan yang diajukan oleh Tom Lembong di kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Kamis, 13/3.
Majelis hakim menyebut bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh JPU Kejagung telah memenuhi unsur formil.*
Laporan Syahrul Baihaqi