Eksepsi Tom Lembong Kandas, Sidang Kasus Importasi Gula Berlanjut

Sidang kasus dugaan korupsi Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang kasus dugaan korupsi Importasi Gula dengan terdakwa Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13/3/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

“Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan, Kamis, 13/3/2025.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim menyebut bahwa surat dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) telah memenuhi unsur formil.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan JPU untuk kembali melanjutkan pemeriksaan perkara.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” katanya.

Dalam pertimbangannya, Dennie selaku ketua majelis menyebut bahwa nota keberatan yang diajukan Tom Lembong telah masuk ke pokok materi perkara.

Selain itu, majelis hakim juga menyebut bahwa surat dakwaan tidak error in persona dan lengkap.

Di samping itu, dalam dakwaan tersebut juga telah menguraikan tindak pidana yang dilakukan Tom, sehinga semua surat dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.

Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada Tahhun 2015-2016.

Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait