FORUM KEADILAN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku bahwa dirinya sudah memeriksa secara langsung bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pertamina.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa kualitas BBM di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar yang berlaku.
“Saya ingin memastikan bahwa untuk urusan Pertamina semuanya berjalan baik dan kualitas yang dijual itu Insyaallah sesuai dengan standar. Kemarin saya melakukan kunker (kunjungan kerja) di Sultra (Sulawesi Utara) di Bau-bau juga membawa teman-teman dari Pertamina,” ujar Bahlil di Pondok Pesantren (Ponpes) Darut Tauhid, Purworejo, Jawa Tengah, Senin, 10/3/2025.
Sebelumnya, Kementerian ESDM juga telah menegaskan bahwa sampel BBM jenis bensin yang diuji di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi/LEMIGAS telah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Hal tersebut juga selaras dengan yang diungkapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB/LEMIGAS) Mustafid Gunawan mengungkapkan bahwa LEMIGAS menguji jasa layanan di bidang migas, di mana salah satunya adalah kualitas BBM yang beredar di masyarakat. Hal ini dilakukan oleh LEMIGAS sebagai Badan Layanan Umum (BLU) untuk mengawasi mutu BBM yang dilakukan oleh Ditjen Migas.
Hasil dari pengujian terhadap sampel-sampel yang diminta oleh Ditjen Migas menunjukkan bahwa semua spesifikasinya memenuhi standar yang berlaku.
“Kami memang secara rutin melakukan pengujian terhadap sampel-sampel titik-titik yang sesuai permintaan Ditjen Migas dan kami sampaikan bahwa seluruh yang kami lakukan pengujian spesifikasinya memenuhi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas,” tutur Mustafid lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 6/3.
Selaras dengan itu, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM Pertamax yang beredar di masyarakat saat ini telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Pertamina.
“Bahwa penyidikan ini tempus delitinya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang ada di pasaran,” katanya kepada media, di Kantor Kejagung, Kamis 6/3.
Burhanuddin menyampaikan bahwa BBM yang didistribusikan saat ini tidak berhubungan dengan obyek penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.
“Artinya bahwa mulai 2024 ke sini itu tidak ada kaitannya dengan yang sedang diselidiki. Artinya kondisi Pertamax yang ada sudah bagus dan sudah sesuai dengan standar yang ada di Pertamina,” ucapnya.
Burhanuddin juga memastikan, BBM yang diproduksi dan didistribusikan oleh Pertamina dalam kondisi baik serta sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Pasalnya, BBM merupakan barang habis pakai dengan stok kecukupan berkisar 21-23 hari.
“Bahan bakar minyak sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini adalah baik, dalam kondisi yang baik, dan sudah sesuai dengan spesifikasi tetap tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik,” ujarnya.*