Kejagung Minta Masyarakat Tak Khawatir, Tegaskan BBM yang Beredar Bukan Oplosan

FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar meminta masyarakat untuk tidak khawatir atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak yang menggunakan modus mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 menjadi Ron 92.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina, termasuk subkontraktor dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada 2018-2023. Sehingga hal ini tidak boleh menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami membaca bahwa di masyarakat ini seolah-olah ada kekhawatiran atau ketakutan. Oleh karena itu, kami sampaikan agar masyarakat tetap tenang karena penyidikan ini fokus pada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada periode 2018-2023,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Rabu, 26/2/2025.
Selain itu, ia mengklarifikasi bahwa minyak yang saat ini digunakan oleh masyarakat bukanlah hasil dari praktik ilegal atau oplosan.
“Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-seolah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu enggak tepat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, ditemukan fakta hukum yang menunjukkan bahwa Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembayaran untuk pembelian minyak dengan kadar RON 92 berdasarkan harga resmi. Namun, yang datang justru minyak dengan kadar RON 90.
“Oleh karenanya, kami melakukan kajian dengan bantuan ahli untuk meneliti lebih lanjut terkait proses impor dan distribusi bahan bakar ini,” tambahnya.
“Penegakan hukum ini harus tuntas, tapi juga tidak boleh menimbulkan keresahan. Peristiwanya sudah selesai, dan spek minyak yang digunakan saat ini sudah sesuai,” katanya.
Adapun kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh 7 tersangka.
Ketujuh tersangka tersebut ialah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan juga Sani Dinar Saifuddin atau (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Muhammad Kerry Andriantk Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.
Adapula Dimas Werhaspati (DW) selaku selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 96 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 969 dokumen dan menyita sebanyak 45 barang bukti elektronik.*
Laporan Syahrul Baihaqi