FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 7/3/2025.
“Sesuai dengan proses tahapannya hari ini dari pihak penuntut sudah menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah diterima panitera, telah tercatat, jadi tinggal menunggu proses berikutnya,” kata Setyo kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa proses penegakan hukum kasus tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun juga membantah bahwa tindakan KPK dinilai terburu-buru.
“Sebenarnya kalau masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar lambat ada yang ditunggu, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” katanya.
Selain itu, Setyo menyebut bahwa penyidik masih memiliki tanggung jawab terhadap satu tersangka, yaitu Advokat PDI Perjuangan Donny Istiqomah yang juga ditetapkan tersangka bersamaan dengan Hasto.
“Oleh karena itu, ini dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka lainnya,” kata Setyo.
Dirinya menyebut bahwa saat ini lembaga antirasuah tengah menunggu penetapan dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada akhir tahun 2024 kemarin. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Setelahnya, lembaga antirasuah lalu menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Ia kini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Tak berselang lama, dirinya tengah mengajukan kembali dua gugatan berbeda ke PN Jakarta Selatan setelah gugatan sebelumnya tidak diterima oleh Majelis Hakim.
Laporan Syahrul Baihaqi