Praperadilan Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret 2025

FORUM KEADILAN – Sidang praperadilan kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunda hingga 10 Maret 2025. Hal tersebut diungkapkan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Afrizal Hady dalam sidang yang digelar hari ini, Senin, 3/3/2025.
Hakim Afrizal mengungkapkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon meminta agar sidang ditunda selama dua minggu. Tetapi menurut hakim, waktu dua minggu terlalu lama, maka penundaan diputuskan hanya selama satu minggu.
“Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang, ya,” ungkap Hakim Afrizal Hady dalam ruang sidang di PN Jaksel, Senin, 3/3.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Hasto sempat meminta penundaan sidang hanya selama tiga hari saja. Tetapi, hakim tidak mengabulkannya.
“Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.
Hakim lalu memeriksa kedudukan hukum atau legal standing tim kuasa hukum Hasto. Sidang pun kemudian ditunda hingga Senin, 10 Maret.
“Kepada pihak termohon [KPK] akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda,” tutur hakim.
Sidang permohonan praperadilan kedua Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) juga ditunda. Penundaan ini lantaran kubu KPK masih mempersiapkan materi untuk menghadapi gugatan Hasto.
Hakim tunggal Rio Barten Pasaribu adalah yang menangani praperadilan Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Mulanya, Hakim Rio membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan oleh KPK. Mereka meminta sidang ditunda selama dua minggu. Kemudian, hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Jumat, 14/3 dengan mempertimbangkan berbagai hal.
“Maka sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ungkap Hakim Rio di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin, 3/3.
Menurut Hakim Rio, pemanggilan terhadap KPK pada Jumat, 14/3 adalah yang terakhir. Sidang praperadilan akan tetap dilaksanakan walaupun KPK tak hadir.*