Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Sengketa Serikat Pekerja Vs Pegadaian, Disnaker DKI Gelar Mediasi Tripartit

Redaksi
Serikat Pekerja PT Pegadaian bertemu dengan Pihak Disnaker DKI Jakarta, Rabu, 5/3/2025. | Ist
Serikat Pekerja PT Pegadaian bertemu dengan Pihak Disnaker DKI Jakarta, Rabu, 5/3/2025. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Perselisihan antara Serikat Pekerja PT Pegadaian dengan Pihak Manajemen PT Pegadaian memasuki babak baru. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta menggelar mediasi tripartit pertama pada Rabu, 5/3/2025.

Mediasi ini dilakukan setelah serikat pekerja mendaftarkan sengketa pada 6 November 2024. Dalam pertemuan ini, mereka bertemu dengan pihak Disnaker DKI Jakarta, yakni, Laila Arlini, Sriyati dan Shofi Farhana, selaku Mediator Hubungan Industrial.

Ketua DPP Serikat Pekerja Pegadaian Mufri Yandi menyatakan, pihaknya hadir untuk mencari solusi terkait dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang dinilai merugikan karyawan.

Salah satu isu yang disoroti adalah stagnasi grid dalam sistem talent management yang dianggap tidak berjalan optimal.

“Kami datang untuk mencari solusi atas beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan manajemen, salah satunya terkait stagnasi grid dalam sistem talent management yang tidak berjalan dengan baik,” ujar Mufri di Disnaker DKI Jakarta.

Selain itu, Serikat Pekerja juga menyoroti ketidakjelasan aturan mengenai program pensiun dini serta hubungan kerja pasca pensiun, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan PKB. Kebijakan ini disebut berdampak pada lebih dari 12.400 karyawan Pegadaian di seluruh Indonesia.

Dalam mediasi, kedua belah pihak menyampaikan pandangan masing-masing terkait pasal-pasal yang dipersoalkan. Namun, hingga saat ini belum ada kesepakatan yang dicapai.

“Serikat Pekerja menilai manajemen tidak melaksanakan perjanjian kerja sebagaimana mestinya, sementara manajemen merasa sudah menjalankan aturan dengan benar. Inilah yang harus dimediasi oleh Disnaker,” jelas Mufri.

Disnaker DKI Jakarta masih berada dalam tahap perumusan masalah dan mendengarkan keterangan dari kedua pihak. Mediasi lanjutan akan digelar untuk mendalami pasal-pasal yang disengketakan serta menghadirkan bukti yang diperlukan.

Serikat Pekerja berharap perselisihan ini dapat diselesaikan dengan pendekatan yang adil dan mengutamakan kesejahteraan karyawan.

“Ini adalah suara pekerja yang harus disikapi dengan kepala dingin dan serius. Kami ingin manajemen dan Serikat Pekerja bisa saling menghormati tugas serta fungsinya masing-masing,” pungkas Mufri.

Laporan Muhammad Reza