Serikat Pekerja Pegadaian Laporkan Dugaan Pelanggaran Perjanjian Kerja Kemenaker

FORUM KEADILAN – Serikat Pekerja Pegadaian mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI untuk bertemu dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Kedatangan mereka ini bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh Manajemen PT Pegadaian.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa, 4/3/2025. Lima perwakilan pengurus DPP SP Pegadaian hadir, termasuk Sekjen DPP Serikat Pekerja Pegadaian Joko Mulyono.
“Kami datang untuk bersilaturahmi sebagai pengurus baru SP Pegadaian periode 2024-2028. Selain itu, kami juga menyampaikan sejumlah persoalan hubungan industrial di PT Pegadaian, khususnya dugaan pelanggaran PKB yang telah kami laporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Ketua Serikat Pekerja Pegadaian Mufri Yandi.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah tidak berjalannya sistem kenaikan karier sesuai mekanisme Talent Management System Box atau yang dikenal sebagai 9 Box Talent.
“Akibatnya, banyak karyawan mengalami stagnasi dalam jenjang karier mereka,” jelas Mufri.
Mereka juga menyoroti kebijakan perpanjangan kontrak bagi karyawan yang memasuki usia pensiun. Berdasarkan PKB, karyawan yang mencapai usia 56 tahun berhak mengajukan perpanjangan kontrak selama dua tahun melalui mekanisme Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Namun, kebijakan ini tidak dijalankan oleh manajemen, sehingga beberapa karyawan harus menempuh jalur hukum.
“PKB itu mengatur hak dan kewajiban pekerja, tetapi ada beberapa ketentuan yang dilanggar oleh manajemen,” tegas Mufri, didampingi Joko Mulyono.
Mufri menilai, akar permasalahan ini berawal dari tidak efektifnya komunikasi melalui Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit), yang seharusnya menjadi wadah dialog antara pekerja dan manajemen dalam menyelesaikan masalah sejak dini.
“LKS Bipartit seharusnya bisa menjadi forum untuk mencegah konflik membesar. Namun yang terjadi, forum ini hanya bersifat formalitas tanpa pembahasan substansial. Akibatnya, masalah terus berlarut hingga tahap mediasi tripartit,” ungkapnya.
Kata Mufri, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyarankan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
“Pak Wamen menyarankan agar musyawarah tetap diutamakan dalam mencari solusi terbaik. Jika diperlukan, Kemenaker juga siap untuk mengundang pihak manajemen PT Pegadaian guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut,” imbuhnya.
Mufri berharap, konflik ini bisa segera diselesaikan agar karyawan dapat bekerja dengan tenang dan fokus dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan.
“Pegadaian saat ini tengah mengembangkan bisnis bank emas. Untuk itu, kita butuh karyawan yang tenang dan nyaman dalam bekerja. Jika konflik berkepanjangan, tentu akan berdampak pada layanan kepada nasabah,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza