RUU TNI-Polri, TB Hasanuddin Soroti Penempatan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti beberapa poin krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan Polri, terutama terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Menurutnya, kebijakan tersebut menuai banyak kritik karena prinsip utama dalam militer adalah menjaga profesionalisme prajurit agar hanya bertugas di lingkungan militer.
“Pada prinsipnya, ingin prajurit itu murni. Hanya bertugas di militer, tidak bertugas yang lain-lain,” kata Hasanuddin di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4/3/2025.
Ia juga menyinggung Undang-Undang TNI Tahun 2004 yang menurutnya masih menyisakan beberapa aspek penting yang perlu segera diatur lebih lanjut. Salah satunya adalah Pasal 7 tentang 14 operasi militer selain perang, yang mencakup perbantuan kepada kepolisian.
“Itu dalam kurung diatur dengan undang-undang. Sampai sekarang belum ada,” ujarnya.
Selain itu, Hasanuddin juga menyoroti peradilan militer. Dalam regulasi sebelumnya, disebutkan bahwa dalam waktu 2 hingga 3 tahun setelah undang-undang disahkan, sistem peradilan bagi anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum umum harus dilaksanakan. Namun, hal ini hingga kini belum terwujud.
“Soal Pasal 65 ini belum bisa diberlakukan selama ada Pasal 74. Ini belum. Kami juga sudah berbicara soal revisi itu, tapi belum tahu revisinya seperti apa,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam revisi yang tengah dibahas, dua isu utama yang menjadi fokus adalah penempatan perwira atau anggota TNI aktif di jabatan sipil serta batas usia pensiun.
“Soal umur, saya menyarankan kalau toh berubah, sebaiknya dilakukan secara bertahap, tidak serta-merta langsung naik 2 tahun untuk semua,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza