Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Bukti Video Penembakan Bos Rental Mobil Diputar di Pengadilan Militer Hari Ini

Redaksi
Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist
Tiga Tersangka Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) akan kembali digelar oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 3/3/2025. Agenda sidang kali ini, yaitu memutar bukti rekaman video kasus tersebut.

“Oditur akan mengajukan barang bukti tambahan yaitu berupa rekaman video yang besok akan kita saksikan bersama barang bukti tambahan yang diajukan,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu, 2/3.

Walaupun demikian, Arin belum dapat mengungkapkan lebih detail terkait materi video yang akan diungkap dalam sidang lanjutan itu.

“Ya nanti akan disampaikan oleh Bapak Oditur Militer secara resmi karena barang bukti akan bisa dibuka di persidangan,” ungkap Arin.

Persidangan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi atas nama Nengsih (45). Ia berhalangan hadir pada sidang keempat kasus ini pada Kamis, 27/2 lalu dengan alasan anaknya sedang sakit.

“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret tahun 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” tutur Arin.

Saksi lain yang akan diperiksa yaitu atas nama Ramli. Pada sidang sebelumnya, ia tak dapat hadir lantaran kondisi kesehatannya  yang menurun. Ia adalah salah satu korban tembak yang selamat dan saat ini sedang menjalani perawatan karena kondisinya yang menurun.

Di sisi lain, Arin memastikan Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang secara terbuka untuk umum. Maka, media dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang.

Ia juga menjamin proses persiangan dilakukan secara profesional, independent, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.

Diketahui, ada tiga oknum anggota TNI AL Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa melakukan penadahan dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Jayati, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 2/1.

Mereka adakah, terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua atas nama Sersan Satu Akbar Adli, dan terdakwa tiga atas nama Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Di samping pasal penadahan, dua dari tiga tersangka tersebut, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.*