Kasus Korupsi LPEI, KPK Jamin Bakal Kembalikan Rp900 Miliar ke Negara

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin bahwa lembaganya akan mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp900 miliar dalam kasus dugaan korupsi soal pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Terkait dengan kasus LPEI ini, kami akan memaksimalkan semaksimal mungkin terkait dengan pengembalian kurang lebih US$60 juta ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers, Senin, 3/3/2025.
Dirinya kembali memastikan bahwa lembaga antirasuah akan mengembalikan uang kerugian tersebut kepada negara.
“Dalam proses insya Allah akan bisa tercover seluruhnya untuk kita kembalikan kepada negara kurang lebih 900 miliar rupiah,” tambahnya.
Dalam kasus ini, lima tersangka diduga membuat negara merugi US$60 juta atau Rp988 miliar dalam proses fasilitas kredit PT Petro Energi (PE) di LPEI. Dalam kasus ini, KPK menaksir bahwa negara berpotensi mengalami kerugian sebanyak Rp11,7 triliun.
Adapun 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS) selaku Direktur LPEI. Sementara 3 tersangka lainnya merupakan debitur berinisial JM, NN dan SMD.
Ketiga debitur tersebut ialah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energi (PE) dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.*
Laporan Syahrul Baihaqi