Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Direksi LPEI Diduga Terima “Uang Zakat” dari Debitur 2,5-5 Persen

Redaksi
Gedung Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia | Ist
Gedung Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Eximbank Indonesia | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima dana dari debitur dengan dalih “uang zakat” dalam kasus dugaan korupsi soal pemberian fasilitas kredit.

Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih, Senin, 3/3/2025.

Budi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, uang tersebut diberikan kepada direksi yang bertanggung jawab atas penandatanganan pencairan kredit.

“Para saksi menyatakan bahwa memang ada yang namanya uang zakat yang diberikan oleh debitur kepada direksi terkait dengan pemberian kredit,” ujar Budi dalam konferensi pers.

Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, kata dia, nilai yang diterima direksi berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total kredit yang disetujui.

“Besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan. Ini sesuai dengan keterangan dari saksi-saksi yang telah kita terima. Dan hal ini juga didukung dengan barang bukti elektronik maupun hasil asset tracing yang kita dapatkan,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK menaksir bahwa negara berpotensi mengalami kerugian sebanyak Rp11,7 triliun.

Adapun 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ialah Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS) selaku Direktur LPEI. Sementara 3 tersangka lainnya merupakan Debitur berinisial JM, NN dan SMD.

Ketiga Debitur tersebut ialah Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energi (PE) dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT PE.*

Laporan Syahrul Baihaqi