Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Redaksi
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (baju putih) dan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan 2 tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 26/2/2025 | Ist
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (baju putih) dan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan 2 tersangka baru di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu, 26/2/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat alat bukti cukup untuk menetapkan 2 orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Rabu, 26/2/2025, malam.

Dengan ditetapkannya dua tersangka baru, maka jumlah tersangka di kasus ini bertambah menjadi 9 orang tersangka.

Lebih lanjut, Qohar mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut ialah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan ketujuh tersangka lain yang telah diumumkan Kejagung sebelumnya.

Qohar menjelaskan bahwa keduanya seharusnya dipanggil sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 14.00 WIB mereka tidak memenuhi panggilan tersebut. Sehingga, penyidik melakukan upaya penjemputan paksa.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan,” kata Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun akibat praktik ilegal yang dilakukan oleh 9 tersangka.

Ketujuh tersangka yang telah diumumkan ialah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan juga Sani Dinar Saifuddin atau (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional dan Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Adapula Dimas Werhaspati (DW) selaku selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Gading Ramadhan Joedo GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 96 orang saksi dan dua orang ahli. Penyidik Kejagung juga menyita sebanyak 969 dokumen dan menyita sebanyak 45 barang bukti elektronik.*

Laporan Syahrul Baihaqi