Praperadilan Ditolak, KKP Sebut Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Sesuai Aturan

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa tindakan menyegel dan membongkar pagar laut di Tangerang, Banten, telah sesuai peraturan perundang-undang.
Hal ini disampaikan seusai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak praperadilan kasus pagar laut. Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menjelaskan bahwa putusan tersebut Inkrah dan tidak dapat banding.
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilakukan oleh petugas di lapangan sudah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin, dikutip dari keterangan tertulis.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono yang menyampaikan hal yang serupa dan menekankan bahwa langkah KKP tidak asal-asalan.
“Komitmen kami tegas, tidak ada toleransi dan kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mengancam keberlanjutan ekologi,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Boyamin Saiman dkk mewakili Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas penindakan pagar laut yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Boyamin dkk menyebut langkah KKP menyegel pagar laut tanpa menetapkan tersangka ilegal dan mengaku khawatir hal ini mengakibatkan peluang terjadinya perusakan barang bukti yang telah disegel semakin terbuka.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan kasus pagar laut Tangerang pada sidang, pada Senin, 24/2/2025. Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan permohonan praperadilan tersebut prematur.*