Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Ketua Pemuda Pancasila Penuhi Panggilan KPK di Kasus Mantan Bupati Kukar

Redaksi
Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno saat Penuhi Panggilan KPK, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno saat Penuhi Panggilan KPK, Rabu, 26/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Dirinya hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.27 WIB dengan ditemani empat orang.

Saat ditanyai wartawan apakah lembaga antirasuah telah menyita 11 mobil yang berada di rumahnya, dirinya mengiyakan.

“Sudah,” kata Japto singkat, Rabu, 26/2/2025.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno dan politisi NasDem Ahmad Ali pada Selasa, 4/2 lalu.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik telah menyita uang dengan nilai total Rp59,49 miliar dengan rincian, uang tunai dan valuta asing dari rumah Ahmad Ali dengan total Rp3,49 miliar dan di rumah Japto penyidik menyita uang senilai total Rp56 miliar.

Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan terhadap 11 mobil dari penggeledahan rumah Japto. Beberapa mobil mewah yang disita di antaranya ialah Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Sebelumnya, Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dirinya menjabat bupati. Selain itu, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga melakukan praktik money laundering atau pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.*

Laporan Syahrul Baihaqi