KPK Panggil Ketum PP Japto Sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rita Widyasari Hari Ini

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26/2/2025.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 25/2.
Asep mengungkapkan bahwa Penyidik KPK akan mengonfirmasi barang-barang bukti yang didapat dari penggeledahan di rumah Japto beberapa waktu lalu yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Diketahui, dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa, 4/2, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing sejumlah Rp56 miliar.
Selain itu, tim juga menyita sebanyak 11 mobil, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki. Di samping itu, penyidik juga menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
KPK kembali memproses hukum Rita Widyasari lantaran iya diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.
Rita diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.*