Gunakan Obat Ikan Tidak Terdaftar Resmi untuk Budidaya Bisa Kena Sanksi

FORUM KEADILAN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa kegiatan budidaya ikan yang menggunakan obat-obatan belum terdaftar secara resmi dapat dikenakan sanksi.
“Dalam mengawasi kegiatan usaha budidaya, kami memiliki prinsip bahwa budidaya ikan yang baik tidak boleh menggunakan obat yang belum terdaftar,” kata Direktur Ikan Air Tawar Direktorat Jenderal Budidaya (DJB) KKP Ujang Komarudin Asdani Kartamiharja, di kantor KKP, Jakarta, Rabu, 26/2/2025.
Ia menambahkan bahwa jika tim Badan Standardisasi dan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BSDKP) menemukan obat ikan tak terdaftar di tempat budidaya, maka bisa dilakukan tindakan sweeping.
“Itu bisa berujung pada sanksi administratif dari pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Mutu Primer Balai Besar Pengujian Mutu dan Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) KKP Siti Nurul Fahmi menegaskan bahwa penggunaan obat-obatan yang tidak terdaftar dalam budidaya ikan sangat dilarang karena dapat berdampak negatif.
“Namun, jika ikan mengalami penyakit, tentu penggunaan obat diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan batas-batas yang ditentukan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap antibiotik yang digunakan dalam sektor budidaya perikanan. Menurutnya, jika sektor hulu sudah bebas dari penggunaan antibiotik yang tidak diperbolehkan, maka sektor hilir, terutama yang berorientasi ekspor, tidak akan mengalami kesulitan dalam memenuhi standar internasional.
“Jika produk perikanan Indonesia tidak memenuhi persyaratan, maka bisa menjadi catatan buruk dan berdampak pada ekspor,” tambahnya.
Ia berharap, saat ini para pembudidaya semakin sadar akan pentingnya tidak menggunakan obat-obatan atau antibiotik yang tidak terdaftar dalam pemeliharaan ikan dan udang.*
Laporan Novia Suhari