FORUM KEADILAN – Indonesia South-South Foundation menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Judi Online: Tantangan Multidimensional di Negara Selatan-Selatan/Developing Country’, di Medium Social Space, Jakarta Selatan, Sabtu, 22/2/2025.
Acara ini menghadirkan sejumlah pakar untuk membahas dampak judi online serta solusi strategis dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Pakar Hukum Pidana dan Perdata dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti aspek hukum dan konsekuensi pidana dari judi online. Menurutnya, selain tindakan hukum, perlu ada perbaikan sistem untuk menutup celah yang dimanfaatkan pelaku.
“Judi online tidak cukup hanya ditindak, tetapi sistemnya juga harus diperbaiki. Pendidikan keluarga menjadi penting karena kemajuan teknologi saat ini bisa mengalahkan sistem yang ada. Kesadaran harus dibangun bahwa judi online membahayakan secara sistemik karena merusak moral bangsa,” ujar Abdul Fickar Hadjar.
Sementara itu, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Febri Dirgantara menekankan bahwa judi online menawarkan tipu daya yang menciptakan ketergantungan.
“Yang dijual itu mimpi. Ketika kalah, orang semakin penasaran, dan ketika menang, mereka terus bermain. Penyelesaiannya harus dilakukan di berbagai tingkat, baik dalam keluarga maupun kebijakan negara,” tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Indonesia South-South Foundation Akbar Azmi Hardjasasmita menekankan bahwa judi online bukan hanya berdampak pada ekonomi dan sosial, tetapi juga berimbas pada kesehatan mental masyarakat.
“Kami berharap diskusi ini dapat menghasilkan gagasan yang bermanfaat bagi semua pihak. Bahkan bahaya judi online bukan lagi di sektor ekonomi dan sosial, namun ada dampak psikis yang kita hadapi. Kami harap diskusi ini bisa menumbuhkan dialektika yang menarik sehingga hasilnya bisa menjadi gagasan bagi semua pihak,” ujarnya.
Judi online dianggap memiliki dampak serius terhadap kehidupan sosial dan ekonomi, terutama bagi generasi muda yang menjadi target utama. Ketergantungan finansial, meningkatnya angka kriminalitas, hingga degradasi moral menjadi beberapa konsekuensi yang dihadapi masyarakat.
Dalam upaya pencegahan, pendekatan multi-sektor dinilai perlu diterapkan. Literasi digital, penguatan regulasi, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum menjadi langkah yang harus dilakukan.
Selain itu, teknologi kecerdasan buatan (AI) dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas perjudian ilegal dengan lebih cepat dan akurat.*
Laporan Muhammad Reza