Kecanduan Judi Online, WNI Tusuk Pasangan Lansia di Jepang

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Garis Polisi | Ist

FORUM KEADILAN –  Warga Negara Indonesia (WNI), Yogi Ageng Prayogo (24) ditangkap polisi Jepang karena menusuk pasangan suami-istri lanjut usia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Rabu 27/11/2024.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha mengungkapkan insiden tersebut terjadi akibat dari kecanduan judi online.

Bacaan Lainnya

Dalam insiden tersebut, seorang perempuan mengalami luka di wajah dan lengan akibat tikaman, sementara suaminya menderita luka di wajah dan beberapa bagian tubuh karena turut menjadi sasaran serangan. Setelah kejadian, kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Menurut laporan media Jepang NHK pada Kamis 28/11/2014, insiden ini diduga merupakan aksi perampokan. Pelaku, yang diketahui bernama Yogi, diduga masuk ke rumah pasangan lansia tersebut dan menyerang mereka saat menjawab panggilan interkom.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan barang-barang yang diduga milik pelaku, seperti sandal, masker, dan pisau dapur, di tempat kejadian. Selain itu, aparat kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Yogi dalam ‘Yami Baito’, yaitu pekerjaan ilegal dengan bayaran tinggi yang melibatkan tindakan kriminal di Jepang.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Yogi diduga melakukan aksi tersebut seorang diri. Pasangan lansia yang menjadi korban pun menyatakan bahwa mereka tidak mengenal pelaku.

Sementara itu, Judha mengungkapkan bahwa Yogi, seorang WNI, melakukan perampokan untuk membiayai aktivitas judi onlinenya.

“YAP melakukan perampokan untuk keperluan judi online,” ujar Judha.

Judha juga menjelaskan bahwa Yogi adalah peserta program magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di Chihama, Kakegawa, dan telah tinggal di Jepang selama dua tahun. Akibat perbuatannya, Yogi kini ditangkap dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo akan memberikan pendampingan kekonsuleran untuk memastikan bahwa hak-haknya terpenuhi sesuai hukum yang berlaku di Jepang.*

Laporan Zahra Ainaiya

Pos terkait