Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Redaksi
Artis Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani | Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada dokter Reza Gladys. Penetapan itu dilakukan oleh penyidik usai melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, selain Nikita, penyidik juga menetapkan seorang lainnya berinisial IM. Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.

“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 20/2/2025.

Ade Ary menuturkan, kasus tersebut bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys. Kemudian, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengabarkan bahwa kliennya telah membuat laporan polisi terhadap artis berinisial NM dan beberapa temannya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.

Reza Gladys melaporkan NM dan lainnya dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE. Ia juga melaporkan dengan Pasal 368 KUHP terkait dengan dugaan pemerasan.

Tak hanya itu, Reza Gladys juga melaporkan NM dengan pasal terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

“Kami juga telah serahkan bukti-bukti untuk memperkuat laporan kami. Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera menetapkan tersangka dan menangkap pelakunya,” kata Julianus Sembiring.*

Laporan Ari Kurniansyah