Agus Difabel Tidak Dapat Amnesti, Menteri Imipas: Dampak Kasusnya Luas

FORUM KEADILAN – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol purnawirawan Agus Andrianto memastikan I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel terdakwa kasus pelecehan seksual, tidak akan menerima amnesti.
“Saya rasa enggak, enggak. Enggak dapat, enggak,” kata Agus usai rapat dengan Komisi XIII DPR, Rabu, 19/2/2025.
Ia mengatakan bahwa walaupun Agus mempunyai keterbatasan fisik, kasus yang dialaminya terkait pelecehan seksual yang dampaknya luas ke korban.
Dikarenakan kasusnya terkait pelecehan, Agus Difabel tidak akan mendapat amnesti dan menegaskan bahwa tindakan Agus membahayakan.
“Jadi kasus-kasus yang seperti itu, yang dampaknya luas kemudian membahayakan yang lain, nggak akan diberikan amnesti,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui, Agus Difabel adalah terdakwa kasus pelecehan seksual yang kasusnya sempat menarik perhatian masyarakat.
Dalam berkas perkara, Agus terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai sangkaan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Di sisi lain, Pemerintah telah memasukkan warga binaan dengan status difabel sebagai penerima amnesti, bersamaan dengan napi kasus narkotika dan ITE.
Menteri Imipas Agus mengatakan, khusus napi berkebutuhan khusus yang akan menerima amnesti rinciannya yaitu 270 orang yang sakit berkepanjangan, 73 orang dengan gejala kejiwaan, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang.
Amnesti juga diberikan kepada 6 perempuan hamil, 37 orang perempuan yang merawat anak di lapas, anak binaan 409 orang, dan narapidana makar 10 orang.*