Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa Polisi 5 Jam Dicecar 31 Pertanyaan

Redaksi
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap eks pengacara anak bos klinik Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) pada Selasa, 18/2/2025 malam.

Evelin diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Bahwa EDH (terlapor dalam LP) telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB,” kata Direkrut Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Sianjuntak, dalam keterangan tertulis, Rabu, 19/2/2025.

Ade Safri menyebut, Evelin diperiksa selama kurang lebih lima jam. Dalam pemeriksaannya, penyidik mencecar sebanyak 31 pertanyaan.

“Adapun pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB. Dalam kegiatan pemeriksaan tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” ucapnya.

Pada waktu yang bersamaan, kata Ade Safri, pihaknya juga memeriksa suami Evelin, yakni JK, yang juga telah hadir di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kegiatan pemeriksaan, JK dicecar 26 pertanyaan oleh tim penyidik.

“Demikian pula dengan saksi JK yang merupakan suami EDH. Tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, eks pengacara Arif Nugroho (AN) alias Bastian, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini.

Evelin diduga meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani. Terlapor adalah pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro.

Arif Nugroho melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.*

Laporan Ari Kurniansyah