KPK Bongkar Kronologi 3 Kasus Korupsi Mbak Ita dan Suami di Pemkot Semarang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar 3 kasus korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah di kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan bahwa keduanya telah menerima uang dari pengadaan peralatan sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19/2/2025.
Lebih lanjut, Ibnu mengatakan bahwa dalam kasus pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang, Mbak Ita dan suaminya langsung mengumpulkan Sekretaris daerah dan seluruh kepala dinas Kota Semarang di rumah pribadi Mbak Ita usai dirinya dilantik sebagai Walkot Semarang.
“Saat itu, HGR menyampaikan bahwa Kepala OPD harus mengikuti dan mendukung perintah dari HGR dan AB,” kata Ibnu.
Setelahnya, ia memerintahkan Mohamad Farid yang merupakan Kepala Seksi Kelembagaan untuk menunjuk PT Deka Sari Perkasa (RUD) menjadi penyedia dalam pengadaan peralatan tersebut.
Ia juga memerintahkan masing-masing organisasi perangkat daerah untuk menyisihkan 10 persen anggaran APBD.
“Bahwa Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan tidak pernah mengajukan usulan ataupun menyusun perencanaan atas pelaksanaan pengadaan meja kursi fabrikasi SD dalam Pembahasan Usulan APBD-P, terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu pada APBD,” tambahnya.
Setelahnya, suami Mbak Ita lantas memerintahkan Bambang Pramusinto, Kepala Disdik Kota Semarang, untuk mengusulkan anggaran pengadaan sebanyak Rp20 miliar ke APBD.
Setelahnya, Ita dan DPRD Kota Semarang mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2023, di mana dalam Perda tersebut sudah masuk anggaran Pengadaan Meja Kursi untuk SD senilai Rp19,2 miliar, padahal sebelumnya anggaran tersebut hanya sekitar Rp900 juta. Anggaran tersebut terdiri dari Rp10,769 miliar untuk pesanan meja dan Rp7,656 miliar untuk pesanan kursi.
“Bahwa atas keterlibatan dari Alwin Basri membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB,” lanjutnya.
Proyek Penunjukan Langsung Tingkat Kecamatan
Pada kasus kroupsi yang lain, lembaga antirasuah juga turut mengungkap bahwa pasangan suami istri tersebut turut terlibat dalam proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.
Di akhir tahun 2022, kata Ibnu, Alwin Basri memanggil Eko Yuniarto, Camat Genuk untuk menghadapnya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah. Ia meminta agar Eko memberikan proyek kecamatan senilai Rp20 miliar yang dikoordinir oleh Martono, ketua Gapensi Kota Semarang.
“Dan atas hal tersebut, AB meminta komitmen fee kepada M sebesar Rp2 Miliar,” ucapnya.
Ia lantas meminta Eko untuk menyampaikan perintahnya kepada seluruh camat di Kota Semarang menanggapi permintaan pemberian komitmen fee di proyek tersebut.
Setelahnya, Martono lantas menyerahkan uang fee senilai Rp2 miliar yang telah disepakati kepada suami Mbak Ita.
Pada Maret 2023, Martono mengumpulkan uang Rp1,4 miliar dari para kontraktor anggota Gapensi Kota Semarang.
Uang tersebut kemudian digunakan Martono sesuai perintah Alwin Basri, yakni untuk pengadaan mobil hias festival bunga.
Ibnu mengatakan, Mbak Ita selaku Walkot Semarang mengetahui keberadaan fee itu. Uang dari fee proyek itu digunakan untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tak dianggarkan dalam APBD.
Tolak Tambahan Penghasilan Pegawai Kota Semarang
Pada kasus ini, KPK menyebut bahwa Mbak Ita menolak menandatangani draft keputusan Walikota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Indriyasari pada sekitar bulan Desember tahun 2022.
Ia meminta agar bawahannya melakukan kajian kembali atas jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing pegawai, karena menurutnya, hal tersebut tidak jauh berbeda dengan jumlah yang diterima oleh Pegawai Bapenda Kota Semarang.
Pada April sampai 2023, Mbak Ita dan suaminya diduga menerima total Rp2,4 miliar yang berasal dari potongan TPP pegawai. Lembaga antirasuah menilai, uang itu bukan penerimaan yang sah.
“Bahwa atas permintaan dari HGR, pada Periode bulan April – Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1-4 tahun 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp300.000.000,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi