KPK Tahan Mbak Ita dan Suaminya di Kasus Dugaan Gratifikasi di Pemkot Semarang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita di kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Selain Mbak Ita, KPK juga menahan suaminya, Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah pada kasus tersebut. Keduanya resmi mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK.
Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan bahwa keduanya telah menerima uang dari pengadaan peralatan sekolah di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
“Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Wali Kota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 19/2/2025.
Ibnu menyebut bahwa kedua kader PDI Perjuangan tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari mendatang.
“Bahwa terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025,” katanya.
Sebagai informasi, keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemkot Semarang.
Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Untuk dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari lalu.*
Laporan Syahrul Baihaqi