Praperadilan Pertama Tak Diterima, Hasto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

FORUM KEADILAN – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 13/2/2025.
Dengan demikian, pihak Hasto kemudian kembali mengajukan gugatan praperadilannya ke PN Jaksel. Dalam gugatan kali ini, mereka kembali menguji keabsahan penetapan tersangka suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang disematkan kepada Hasto dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis Kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam 1 permohonan praperadilan,” ungkap Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy kepada media, Minggu, 16/2.
KPK sendiri sebenarnya memanggil kembali Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17/2. Tetapi, pihak Hasto mengajukan surat untuk menunda pemanggilan Hasto tersebut.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny.
Ronny mengatakan bahwa alasan pihaknya meminta penundaan tersebut adalah karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya. Gugatan tersebut salah satunya meminta menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK.
Ronny menjelaskan bahwa praperadikan kembali diajukan karena pihaknya ingin agar Hakim tunggal PN Jaksel bisa serius dalam memperhatikan pokok-pokok perkara yang diajukan.
“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalamm putusan,” tutur Ronny.
Sebelumnya, Hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 13/2.
Hakim Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas.
Artinya, penetapan tersangka dari KPK kepada Hasto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah dan penyidikan pun bisa dilanjutkan.
Kemudian, dalam sidang gugatan praperadilan ini, kubu Hasto maupun Biro Hukum KPK telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, barang bukti hingga beradu argumen guna meyakinkan hakim akan proses hukum acara yang dilakukan.
Hasto pun tidak terima pada tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan. Dia menilai penyidik KPK telah bertindak sewenang-wenang.
Sementara itu, KPK menegaskan melakukan proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Diketahui, Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Bahkan, KPK menjelaskan Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.*