FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto jilid II.
“Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper,” kata Fitroh dalam keterangannya, Jumat, 14/2/2025.
Diketahui, bahwa gugatan praperadilan bisa diajukan lebih dari satu kali selama proses hukum masih berjalan. Hal ini karena tidak ada aturan yang tegas dalam KUHAP mengenai pengajuan praperadilan lebih dari satu kali.
Tetapi, pemohon harus mengajukan gugatan atas tuduhan lainnya. Sebab, seseorang tidak boleh diadili atau dijatuhi hukuman lebih dari satu kali atas kejahatan yang sama, tidak berlaku dalam praperadilan.
“Tidak masalah (melakukan gugatan praperadilan lagi),” sambungnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pimpinan KPK lainnya, yaitu Johanis Tanak. Ia menyebut bahwa KPK tetap akan menang meski Hasto melakukan praperadilan lagi.
“Bahasa lain dari tidak menerima (praperadilan Hasto) adalah menolak. Kalau (ibarat) cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’,” kata Tanak.
Tanak mempersilakan Hasto mengajukan praperadilan lagi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, maupun perintangan penyidikan. Katanya, KPK tinggal menyiapkan bantalan untuk mengalahkan Sekjen PDI Perjuangan itu lagi.
“Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK (Hasto Kristiyanto) (jika diajukan lagi), baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti