Menko Yusril Usulkan Badan Legislasi Nasional, Kemenkum: Tergantung Presiden

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra yang menyebut pemerintah tengah mewacanakan pembentukan Badan Legislasi Nasional.
Menurut Supratman, wacana tersebut bergantung sepenuhnya pada keputusan presiden.
“Ya, tergantung presiden. Kalau presiden mau membentuk Badan Legislasi Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak ada masalah,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 17/2/2025.
Supratman menjelaskan bahwa saat ini proses pembentukan perundang-undangan di pemerintahan berada di Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Mulai dari perencanaan hingga pembentukan dan pengesahan regulasi, dilakukan di kementeriannya, kecuali pengundangan yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Ia menyebut bahwa perubahan mekanisme ini merupakan akibat dari revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
Meski demikian, jika pemerintah nantinya memutuskan membentuk Badan Legislasi Nasional, hal itu diperbolehkan dan menjadi bagian dari kebijakan presiden.
“Pokoknya, apapun yang presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh,” tegasnya.
Terkait bentuk kelembagaan badan tersebut, Supratman mengatakan masih terbuka berbagai alternatif.
Ia mencontohkan kemungkinan format yang menyerupai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang juga merangkap sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau Menteri Investasi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Atau mungkin, apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum sekaligus Kepala Badan Legislasi Nasional. Itu semua masih menjadi opsi yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa yang terpenting adalah adanya reformasi dalam pengelolaan legislasi di pemerintahan.
“Intinya, kita butuh reformasi dalam hal siapa yang menangani legislasi di pemerintahan,” pungkasnya.*
Laporan Muhammad Reza