Pemerintah Segera Kirim Surat Permohonan Ekstradisi Paulus Tannos ke Singapura

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pemerintah Indonesia segera mengirimkan surat permohonan ekstradisi terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ke pemerintah Singapura.
Hal ini dilakukan setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya yakin hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura terus terjalin. KPK dan Kementerian Hukum (Kemenkum) juga telah melakukan koordinasi. Kami yang akan mengirim surat permohonan untuk ekstradisi,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin 17/2/2025.
Supratman mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Jaksa Agung untuk melengkapi syarat administratif dalam pengajuan ekstradisi. Salah satu syarat utama adalah letter confirmation yang sudah diterima dari Kejagung.
“Kemarin saya berkonsultasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk meminta syarat terkait dengan letter confirmation. Pak Jaksa Agung sudah mengirimkan kepada kami sebagai kelengkapannya. Dalam waktu dekat, surat yang diminta oleh pihak Singapura akan segera kami kirim,” jelasnya.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa pelaksanaan teknis ekstradisi berada di bawah kewenangan KPK dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
Menurutnya, Kemenkum dan HAM hanya bertindak sebagai otoritas pusat dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
“Ya, harus optimis dong. Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi. Namun demikian, kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai perkembangan sidang keabsahan penahanan dan penangkapan Paulus Tannos di Singapura, Supratman mengaku tidak mengikuti secara detail.
“Kalau update soal keputusan sidang keabsahan penahanan dan penangkapan, itu saya nggak ikuti. Pokoknya tugasnya Kementerian Hukum itu kan cuma sebagai otoritas pusat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Paulus Tannos merupakan buronan dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Tannos pun berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
Pemerintah Indonesia berharap proses ekstradisi dapat berjalan lancar agar yang bersangkutan bisa segera diadili di Tanah Air.*
Laporan Muhammad Reza