Polri Selidiki Dugaan Pemalsuan 93 SHM Pagar Laut di Bekasi

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Jumat, 14/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Jumat, 14/2/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan akta otentik terkait penerbitan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah Desa Sagarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkap bahwa penyelidikan dimulai setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan dugaan pemalsuan tersebut pada 7 Februari 2025 melalui laporan polisi LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Bacaan Lainnya

“Yang dilaporkan adalah tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” katanya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 14/2/2024.

Adapun pasal yang dilaporkan ialah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik, serta Pasal 266 KUHP tentang penyampaian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Lebih lanjut, Djuhandani mengungkapkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus pagar laut Bekasi.

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta para pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.

Ia mengungkap, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penerbitan puluhan sertifikat tanah di Desa Sagarajaya. Dugaan pemalsuan ini diduga melibatkan sejumlah pihak yang berwenang dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Djuhandani mengklaim bahwa Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan kepastian hukum dalam sektor pertanahan.

“Penyelidikan terus berlangsung dan kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait