FORUM KEADILAN – Ibunda terdakwa Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, Hoa Lian menangis setelah mendengar sang anak divonis 5 tahun dalam perkara korupsi komoditas timah. Ia histeris dan mengatakan “pulangkan anakku.”
Tak lama, Hoa Lian pingsan dan dibawa menggunakan kursi roda masuk ke ruang staf Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus).
Sebelum menjatuhkan hakim vonis, Hoa Lian mulai terisak. Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pun sempat menginterupsi sidang yang sudah berjalan sekitar 1,5 jam itu.
Diketahui, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.
Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu juga dibebani denda uang pengganti senilai Rp900 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 30/12/2024.
Hakim Pontoh mengatakan, harta benda Helena dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Atas perbuatan itu, Helena dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Turut dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*
Laporan Merinda Faradianti