Kortastipidkor Polri Bakal Usut Dugaan Kasus Korupsi di Pagar Laut Tangerang

Pembongkaran Pagar Laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten | Dok. TNI AL
Pembongkaran Pagar Laut 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten | Dok. TNI AL

FORUM KEADILAN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akan mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam kasus pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang.

Hal itu disampaikan oleh Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Kamis, 13/2/2025.

Bacaan Lainnya

“Kemarin kami sudah jadi kami terima surat dari Direktorat Pidana Umum menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi,” katanya.

Lebih lanjut, Cahyono mengungkap bahwa Kortastipidkor telah berdiskusi dengan Dittipidum Polri ihwal kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami lebih lanjut soal dugaan korupsi di pagar laut Tangerang.

Ia mengatakan, jika ditemukan fakta ataupun indikasi korupsi, kasus tersebut akan dinaikkan statusnya ke tahap penyelidikan untuk menemukan unsur pidana.

Di sisi lain, ia menerangkan bahwa Kortastipidkor Polri dapat memanggil Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip untuk meminta keterangan lebih lanjut.

“Dimungkinkan juga, nanti kalau faktanya ada buat kita naikin ke penyidikan. Ke penyelidikan dulu,” katanya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah kantor kelurahan dan rumah kepala desa Kohod Arsin bin Sanip. Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, penyidik menyita satu unit perangkat komputer dan stempel sekretariat Desa Kohod. Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama beberapa orang pemilik.

“Kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” tambahnya.

Hal itu ia duga setelah melihat adanya kesamaan dari kertas yang digunakan dalam pembuatan warkah atau surat yang berisi data bidang tanah.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait