FORUM KEADILAN – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengungkap bahwa instansinya dapat mengambil alih kasus pemerasan yang dilakukan oleh Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Menurutnya, ada kemungkinan kasus ini ditarik ke Kortastipidkor. Namun, sejauh ini proses penyidikan masih berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami selalu koordinasi dengan Polda Metro, sebagaimana telah disampaikan oleh Pak Kapolda, bahwa Polda Metro mempunyai komitmen untuk penyelesaian. Kami yakin bahwa kasus tersebut akan selesai. Kita tunggu hasilnya bagaimana,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 13/2/2025.
“Kemarin kan sudah dipanggil, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Mungkin kita akan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai ketentuan aturan,” tambahnya.
Terkait potensi penjemputan paksa terhadap Firli, Cahyono menyebutkan bahwa ada kemungkinan diterbitkan perintah membawa paksa.
“Perintah membawa mungkin ada, dimungkinkan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada kendala non-teknis dalam penyidikan kasus ini. Dari segi alat bukti, kata dia, pihaknya menilai sudah cukup kuat dan berkualitas untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami punya kesimpulan dan keyakinan bahwa ini bisa selesai,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi