Boyamin Saiman: Ada Intervensi Pejabat Eselon I BPN Tangerang di Kasus Pagar Laut

Detektif Partikelir Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6/2/2025 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Detektif Partikelir Boyamin Saiman di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6/2/2025 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Detektif Partikelir Boyamin Saiman kembali menambahkan bukti baru terkait kasus pagar laut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukti itu adalah peta untuk 263 sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) di laut Tangerang.

Ia menjelaskan, sebelumnya ia telah menyerahkan bukti-bukti lain, seperti akta jual beli dan keterangan letter C tahun 2012 yang ditulis 1980.

Bacaan Lainnya

“Kenapa muncul peta ini, seakan-akan mirip dengan peta yang ada di pajak bumi bangunan. Yang sebelumnya sudah ada dikarang-karang,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 6/2/2025.

Tak hanya itu, Boyamin juga menyinggung soal adanya intervensi dari pejabat eselon I Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Tanggerang.

Dirinya enggan membeberkan nama dari okum pejabat tersebut. Ia hanya memberikan inisial, yaitu S yang menjabat sekitar tahun 2022-2023.

“Untuk memuluskan rencana ini dengan cara dibuat masing masing ini hanya dua hektare. Kalau dua hektare berarti tidak perlu persetujuan level kantor pusat,” jelasnya.

Sebelumnya, Boyamin melaporkan pengesahan SHM dan HGB terkait pagar laut di perairan Banten ke KPK. Ia menjelaskan bahwa penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan korupsi.

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrean banyak, terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin pada Kamis, 23/1 lalu.

Boyamin menjelaskan, aduan tersebut dibuat karena ia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu. Ia pun melaporkan oknum Kepala Desa, oknum di Pemerintahan Kabupaten Tanggerang dan oknum di kantor BPN.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait