Kamis, 19 Juni 2025
Menu

KPK Periksa Ketua Paguyuban Marga Tionghoa Tanjung Pinang di TPPU Andhi Pramono

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) kota Tanjungpinang-Bintan periode 2023-2027 Djony Janto alias Tioe Tji Jong.

Djony menjadi saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Selain Djony, KPK turut memeriksa seorang notaris PPAT bernama Mugi Hastuti.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama MH dan DJ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin, 10/2/2025.

Tessa belum menjelaskan lebih rinci terkait materi penyidikan apa yang akan ditanyakan kepada dua saksi tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto saat membacakan putusan.

Andhi didakwa menerima gratifikasi Rp58,8 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, masing-masing sejumlah Rp50,2 miliar, US$264,500 atau Rp3,8 miliar, dan SGD409,000 atau Rp4,8 miliar.

Andhi tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK, dan hal itu melanggar Pasal 12C Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Andhi melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

Laporan Merinda Faradianti