Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Ibu Ronald Tannur Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Redaksi
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Merizka Widjaja di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Ibu terdakwa Ronald Tannur, Merizka Widjaja di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADIILAN – Ibu terdakwa Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menjalani sidang perdana dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain Meirizka, mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan penasehat hukum Ronald Tannur Lisa Rachmat juga menjalani sidang perdana.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 10/2/2025, sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Diketahui, Meirizka menyuap tiga hakim untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur, yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap kekasihnya hingga tewas.

Ketiga hakim itu menerima suap Rp1 miliar dan SGD308 ribu atau setara dengan Rp3,6 miliar. Saat ini, ketiga hakim itu sudah dinonaktifkan. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Berdasarkan alurnya, Meirizka Widjaja meminta Lisa Rachmat menjadi penasihat hukum Ronald Tannur per 5 Oktober 2023. Sebelum perkara Ronald dilimpahkan ke PN Surabaya, Lisa Rachmat menemui Zarof Ricar.

Pertemuan itu bertujuan mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Selanjutnya, Lisa pun beberapa kali menemui Mangapul dalam rentang waktu Januari-Maret 2024. Pertemuan dilakukan di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya dan menyampaikan ada perkara Ronald Tannur.

Kemudian pada 4 Maret 2024, di PN Surabaya Lisa memperkenalkan diri sebagai penasihat hukum Ronald Tannur kepada Erintuah Damanik. Lisa juga mengaku sudah bertemu dengan Heru Hanindyo dan Mangapul, yang akan menjadi hakim anggota. Padahal saat itu, penetapan penunjukan majelis hakim belum ada.

Pada 5 Maret 2024, penetapan penunjukan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Ronald Tannur pun terbit, dengan susunan Erintuah Damanik sebagai hakim ketua serta Heru Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota.

Pemberian uang pertama sejumlah SGD140 ribu kepada Erintuah Damanik dari Lisa Rachmat yang dilakukan pada Juni 2024 di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Uang tersebut dibagi dengan rincian, Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, Heru Hanindyo dan Mangapul masing-masing mendapatkan SGD36 ribu, serta sisa SGD30 ribu disimpan oleh Erintuah.

Uang itu dibagikan di ruang kerja hakim PN Surabaya. Pada Juni 2024, Erintuah kembali menerima uang sebesar SGD48 ribu di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang. Lalu, pada Juli 2024, Heru Hanindyo menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD120 ribu dari Lisa Rachmat di PN Surabaya.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti