Kejagung Ungkap Eks Ketua PN Surabaya Terima Jatah Rp236 Juta dari Ibu Ronald Tannur

Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja | Dok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI
Ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja | Dok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya juga mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar mengatakan bahwa Ketua PN Surabaya memberikan jatah melalui hakim Erintuah Damanik senilai SGD 20.000 ribu.

Bacaan Lainnya

“Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat, 10/1/2025.

Namun, ia mengatakan jatah suap yang telah disiapkan oleh Lisa belum sempat diberikan kepada Ketua PN dan Panitera oleh tersangka Erintuah Damanik.

“Uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua PN Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh Erintuah Damanik,” katanya.

Harli menjelaskan bahwa dalam kasus ini, tersangka Lisa telah menyerahkan uang suap sebesar SGD 188.000 kepada Erintuah Damanik. Uang suap itu pun telah diberikan secara bertahap di Bandara Ahmad Yani sebesar SGD 140.000 pada 1 Juni dan SGD 48.000 pada 29 Juni.

Lalu, uang itu dibagikan oleh Erintuah kepada Majelis Hakim lainnya di ruangan Hakim Mangapul pada pertengahan Juni. Rinciannya yaitu sebesar SGD 38.0000 untuk Erintuah dan sebesar SGD 36.000 untuk Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Kemudian Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo,” katanya.

Sebelumnya diketahui, Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuh Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Kejagung mengatakan ibu pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, memberikan uang Rp1,5 miliar kepada pengacara anaknya, Lisa Rachmat.

“Kurun waktu Oktober 2024 sampai Agustus 2024, menyerahkan uang kepada tersangka LR (Lisa Rachmat) sebesar kurang lebih Rp 1.500.000.000,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Kamis, 9/1/2025.

Seusai menerima uang itu, Lisa kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, yang diketahui akhir-akhir ini disebut sebagai makelar kasus.

Pengacara itu meminta kepada Zarof untuk dapat menjembatani dan mengenalkannya dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) pada saat itu. Kemudian, membuat janji, Lisa datang menemui Ketua PN Surabaya untuk menanyakan kepada majelis hakim yang akan menangani perkara kliennya.

“Dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo,” tuturnya.

Seusainya itu, transaksi suap juga dilakukan. Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan amplop berisi 140.000 dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura kepada Erintuah di Gerai Dunkin’Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Lalu dua minggu berikutnya, Erin membagikan uang itu kepada Mangapul dan Heru di ruangan Mangapul.

“Masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul, dan sebesar 36.000 SGD untuk saksi Heru Hanindyo,” katanya.

Selain para hakim, uang siap 20.000 dolar Singapura juga sedianya akan diberikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan 10.000 dollar Singapura untuk panitera bernama Siswanto.

“Belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” tambahnya.

Pada 29 Juni, Lisa kembali bertemu dengan Erin di Bandara Ahmad Yani Semarang dan menyerahkan uang 48.000 dolar Singapura. Setelah itu, Erin merancang pertimbangan hukum dalam putusan yang membebaskan Ronald Tannur lalu direvisi oleh Heru.

“Selanjutnya, pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” jelasnya.

Saat ini penyidik, kata Harli, telah selesai menangani perkara Lisa dan Meirizka dan berkas mereka sebagai tersangka telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dinyatakan lengkap (P21) pada Rabu, 8/1/2025.*

Pos terkait