Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Hakim Ingatkan Pihak Zarof Ricar untuk Tak Hubungi Majelis soal Perkara

Redaksi
Sidang perdana terdakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang perdana terdakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025| Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti mewanti-wanti pihak terdakwa mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk tidak menghubungi majelis soal perkara yang sedang menimpanya.

“Kami majelis hakim mengingatkan terdakwa dan keluarga untuk tidak menghubungi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini,” katanya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 10/2/2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Zarof melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan hakim untuk memberi uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim Kasasi Soesilo dalam perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Lisa Rachmat (kuasa hukum Ronald Tannur) meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Dengan memberikan uang Rp1 miliar untuk terdakwa Zarof dan Rp5 miliar untuk Majelis Hakim Kasasi,” kata jaksa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10/2.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram.

“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung,” lanjut jaksa.

Atas penerimaan gratifikasi tersebut, Zarof diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan Merinda Faradianti