FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri dan anak eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dalam dugaan kasus suap kasasi Gregorius Ronald Tannur.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 (dua) orang saksi. DA selaku Istri Tersangka ZR dan RBP selaku Anak Tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar dalam keterangan tertulis, dikutip, Selasa, 24/12/2024.
“Adapun kedua orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 – 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR,” tambahnya.
Namun, Harli belum merinci lebih jauh terkait isi materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada istri dan anak ZR.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Dalam penetapan tersangka ini, Kejagung sudah menyita uang sebanyak Rp5,7 miliar, S$74,4 juta, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Total aset Zarof yang telah disita mencapai Rp 996 miliar.
Sebelumnya, Kejagung menyoroti Dissenting Opinion (DO) atau pendapat berbeda Ketua Majelis Kasasi, Soesilo dalam kasasi Ronald Tannur. Adapun Soesilo pernah bertemu dengan Zarof dalam acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Unuversitas Negeri Makassar pada 27 September 2024.
Dalam pendapat berbeda tersebut, Soesilo berpendapat bahwa tidak ditemukan cukup bukti dan juga terdakwa tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana. Soesilo menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam melakukan tindak pidana.
“Sehingga Putusan judex facti (PN Surabaya) yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” kata Soesilo.*
Laporan Syahrul Baihaqi