LHKPN Senator Sulteng yang Dilaporkan ke KPK Cuma Avanza dan Kas Rp10 Juta

FORUM KEADILAN – Nama Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Rafiq Al Amri (RAA) menjadi sorotan publik lantaran diduga melakukan korupsi dan menerima suap.
Hal tersebut dilaporkan oleh mantan staf ahli anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bernama M Fithrat Irfan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, 6/2/2025, ternyata Rafiq hanya memiliki harta Rp115 juta.
Ia melaporkan harta kekayaannya ke KPK usai dirinya dilantik sebagai anggota DPD perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah. Data itu, ia sampaikan ke KPK pada 23 September 2024 lalu.
Diketahui, Rafiq tidak memiliki harta berupa tanah dan bangunan. Ia hanya melaporkan kepemilikan sebuah mobil Toyota Avanza Tipe E tahun 2017 sebagai hadiah senilai Rp105 juta.
Kemudian, dirinya juga tidak memiliki harta bergerak serta surat berharga. Rafiq hanya memiliki kas dan setara kas sebesar Rp10 juta.
Sebelumnya, Irfan melaporkan seorang senator asal Sulteng bernama Rafiq Al Amri atas dugaan korupsi dan menerima suap. Menurut Irfan, dugaan korupsi atau penyalahgunaan uang negara dilakukan Rafiq terkait penggunaan tenaga ahli fiktif.
Rafiq hanya menggunakan ijazah seseorang, sedangkan orangnya tidak bekerja di DPD RI untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara.*
Laporan Merinda Faradianti