Senin, 15 Juni 2026
Menu

KPK Tak Ajukan Banding, Vonis Noel Inkrah dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Redaksi
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4/6/2026 | Ist
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 4/6/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Hukuman untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel telah berkekuatan tetap atau inkrah, yaitu empat setengah tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Hal ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel juga sudah menyatakan kepada majelis hakim bahwa ia menerima putusan tersebut dalam sidang vonisnya.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa saudara Immanuel Ebenezer Gerungan dkk,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin, 15/6/2026.

Selain hukuman noel, KPK juga menyatakan tidak mengajukan banding terhadap 10 terdakwa lain yang meliputi pihak Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta yang juga dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Menuru Budi, KPK menghormati dan mengapresiasi putusan hakim yang sudah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum di persidangan.

Budi menjelaskan, mencermati bahwa pada pertimbangan majelis hakim mengambil alih dan sependapat dengan kesleuruhan konstruksi hukum, serta analisis yuridis pembuktian yang sudah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, termasuk pada apsal yang diterapkan pada surat tuntutan.

Kata Budi, putusan hakim semakin mengaskan proses penanganan perkara yang dilakukan sejak penyidikan, penuntutan, sampai pembuktian di persidangan sudah berjalan pada koridor hukum yang tepat, didasarkan pada alat buktu yang sah dan meyakinkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut,” tutur Budi.

“Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” lanjut dia.

Budi pun menyebut bahwa KPK berharap supaya vonis pidana yang diterima oleh masing-masing terdakwa dapat memberikan efek jera.

“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar Noel dijatuhi hukuman yang lebih berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 4/6.

Hakim menghukum Noel membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3.435.000.000.

Hakim mengatakan, harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Adapun jika tidak mencukupi, diganti dengan satu tahun pidana kurungan.*