Mantan Staf Ahli DPD Desak KPK Periksa Senator Sulteng

FORUM KEADILAN – Mantan staf ahli anggota DPD RI M Fithrat Irfan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) Rafiq Al-Amri (RAA) terkait dugaan suap pemilihan Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR.
“Terhitung 42 hari masa kerja KPK terkait laporan aduan tindak pidana korupsi (Tipikor) belum juga diperiksa,” kata Irfan dalam keterangannya, Selasa, 4/2/2025.
Ia menduga ada intervensi dalam aduannya sehingga berjalan lambat.
Kemudian, kata Irfan, pada tanggal 20 Januari 2025 kemarin, ia mendapat undangan wawancara verifikasi sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baik UU ITE di Polda Metro Jaya.
Irfan mengaku sudah memberikan sejumlah alat bukti ke Polda Metro Jaya. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya memberitakan hal yang benar bukan menyebarkan hoaks.
“Rafiq Al-Amri melakukan dugaan kejahatan sistemik yang berencana merugikan negara di area publik,” tegasnya.
Irfan juga menduga, ada upaya untuk mengkriminalisasi dirinya dengan cara membungkam kebenaran. Ia berharap, agar KPK segera mengusut kasus tersebut.
“Sepertinya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi saya dengan membungkam kebenaran. Saya peduli dengan nasib negeri ini yang dirusak. Pembiaran kasus seperti ini akan merusak bangsa dan negara,” pungkasnya.*
Laporan Merinda Faradianti