Kamis, 12 Juni 2025
Menu

Kubu Hasto Siapkan 42 Bukti di Gugatan Praperadilan

Redaksi
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengaku menyiapkan 42 bukti untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah.

Ronny menjelaskan, 42 bukti tersebut disiapkan dan akan dihadirkan di sidang praperadilan berikutnya. Ia bersikukuh bahwa penetapan tersangka Hasto seperti dipaksakan karena ada alasan non-hukum.

“Total ada 42 bukti untuk mendukung argumentasi kami bahwa penetapan tersangka ini dipaksakan dan tidak didasari oleh semangat untuk menegakkan hukum. Melainkan oleh alasan-alasan non-hukum,” kata Ronny dalam keterangannya, Kamis, 6/2/2025.

Bukti-bukti tersebut terdiri dari dokumen hasil sidang eksaminasi yang menguji putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sebelumnya.

Ada juga bukti yang mencakup Focus Group Discussion (FGD) para ahli hukum tentang dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur Penyidik KPK.

“Bukti-bukti ini kami harap bisa menjadikan sidang praperadilan ini forum yang mencerahkan. Seperti juga yang menjadi harapan Yang Mulia Hakim Djuyamto. Agar publik juga mendapat pemahaman tentang hak-hak hukum setiap individu,” lanjut Ronny.

Sebelumnya, di sidang gugatan praperadilan Hasto pada Rabu, 5/2 kemarin, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya dinyatakan tak sah secara hukum.

Petitum tersebut dinyatakannya saat membacakan permohonan gugatan praperadilan Hasto di PN Jaksel.

“Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (kubu Hasto) untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon,” kata Maqdir.

Kemudian, ia juga meminta Hakim tunggal Djumyanto untuk menyatakan bahwa perbuatan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Lalu, Maqdir juga meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dinyatakan tak sah.

“Lalu, meminta untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024,” jelasnya.

“Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka Pemohon sebagai tersangka,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti