Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Dirdik KPK Buka Suara Usai Pantau Langsung Sidang Praperadilan Hasto

Redaksi
Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Deputi Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu buka suara setelah didapati awak media memantau langsung sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Rabu, 5/2/2025 kemarin.

Asep tak sendiri, ia didampingi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan. Hadirnya dua pejabat tinggi KPK itu di sidang praperadilan Hasto menjadi tanda tanya. Asep tak menampik kehadiran dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat itu.

“Kehadiran kami untuk memberikan support kepada tim hukum KPK,” ujar Asep dalam keterangannya, Kamis, 6/2/2025.

Asep menyebut, hal itu bukan kali pertama mereka hadir langsung di sidang praperadilan. Sebelumnya mereka juga pernah menghadiri sidang praperadilan kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP (Persero).

“Sudah beberapa kali atau beberapa praper kami hadir untuk memberikan support kepada tim hukum dari KPK. Sebelumnya kami hadir juga di sidang praper ASDP dan lain-lain,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan, bukanlah hal yang spesial jika pimpinan KPK menghadiri sidang gugatan praperadilan. Dirinya membantah adanya pesan dari pimpinan KPK lainnya, atau dugaan intervensi lainnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan serta Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu hadir dalam sidang beragendakan pembacaan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Hasto.

Asep Guntur lebih dahulu hadir di ruang sidang. Ia terlihat lebih banyak menghabiskan waktu di luar ruang persidangan.

Sementara itu, Rudi yang tiba belakangan memantau langsung sidang di dalam ruang Prof H Oemar Seno Adji di PN Jaksel.

Diketahui, Hasto bersama Advokat PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku yang kini buron.

Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar kepada Harun.*

Laporan Merinda Faradianti