ICEL Nilai Aturan Kehutanan Membingungkan

Peneliti ICEL Adam Putra Firdaus dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 6/2/2025. I Novia Suhari/Forum Keadilan
Peneliti ICEL Adam Putra Firdaus dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 6/2/2025. I Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN –  Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai aturan tentang kehutanan di Indonesia bertentangan. Peneliti ICEL Adam Putra Firdaus mengatakan, pertentangan aturan tersebut menimbulkan kebingungan dalam implementasinya.

Adapun atur yang yang dimaksud yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 dan Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja (Ciptaker), serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“UU Ciptaker dan PP 24 Tahun 2021 masih berlaku, tetapi muncul Perpres baru dengan pendekatan berbeda, sehingga memicu pertanyaan tentang penerapannya di lapangan,” katanya dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 6/2/2025.

Ia menjelaskan, dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 disebutkan penerima pajak bukan negara dilakukan oleh Satuan Tugas Kehutanan. Tetapi dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 urusan tersebut ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ketidakharmonisan aturan ini, kata dia, dapat menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Perbedaan mekanisme dalam dua aturan yang masih berlaku bersamaan berisiko seperti itu, menimbulkan kebijakan yang tidak sinkron dan berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewajiban.

“Interpretasi yang berbeda-beda di tingkat implementasi bisa terjadi. Pemerintah daerah dan instansi terkait mungkin akan menerapkan aturan secara tidak seragam karena bingung mana yang harus dijadikan pedoman utama,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan lingkungan, inkonsistensi regulasi semacam ini juga berpotensi melemahkan perlindungan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam. Bahkan, pihak-pihak tertentu dapat memanfaatkan ketidakjelasan regulasi untuk menghindari kewajiban perlindungan lingkungan, yang pada akhirnya bisa berdampak negatif bagi masyarakat dan ekosistem.

Sebab itu, ICEL mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perpres 5 Tahun 2025 agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. Harmonisasi aturan menjadi langkah penting guna memastikan kebijakan yang diimplementasikan selaras dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Pemerintah perlu segera melakukan kajian ulang dan harmonisasi regulasi agar tidak terjadi konflik aturan yang dapat menghambat implementasi kebijakan lingkungan. Regulasi yang baik harus memberikan kepastian hukum, bukan menimbulkan kebingungan di lapangan,” pungkasnya. *

Laporan Novia Suhari

Pos terkait